“Riba Bukan Hanya Soal Bunga Bank?! Apa Penjelasannya?”

Dalam konteks Ekonomi Islam, memakan riba termasuk salah satu dosa besar. Namun, pada praktiknya masih banyak masyarakat yang bingung dengan praktik riba dalam kehidupan sehari-hari, khususnya yang terkait dengan transaksi perbankan. Sehingga, bank konvensional pun masih menjadi pilihan nasabah Muslim termasuk untuk meminjam dana. Tentunya pada perbankan konvensional berlaku bunga, baik itu bunga pinjaman maupun bunga simpanan. Sebenarnya apa itu Riba?

Riba dalam bahasa Arab adalah az-ziyadah, yang artinya tambahan atau kelebihan. Jika dalam konteks umum, kelebihan yang dimaksud ialah tambahan terhadap harta atau pokok utama. Mengutip Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004, riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan (bila ‘iwadh) yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran (ziyadah al-ajal) yang diperjanjian sebelumnya (ini yang disebut riba nasi’ah).

Dalam Al – Qur’an, riba dijelaskan dalam QS. Ali Imran ayat 130 tentang larangan memakan riba, yang berbunyi:

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”

Menurut dosen Program Studi Ekonomi Islam (PSEI) UII Bapak Adi Wicaksono, SE., MEI, “Riba di perbankan konvensional, berupa bunga mungkin sudah difahami oleh Sobat Ekis semua. Namun, ada pula riba yang biasa ditemui di lingkungan sekitar rumah tangga, yaitu bunga pinjaman pada kas RT RW. Biasanya ibu – ibu desawisma atau semacamnya, punya kas yg menganggur. Nah, dana itu dipinjamkan ke anggota dasawisma dengan sistem bunga”

“Selain itu, adapula bunga di pasar modal konvensional, yaitu yang terjadi pada transaksi margin trading. Investor dipinjami dana dari sekuritas untuk bertransaksi, dan atas pinjaman dana tersebut investor dikenakan bunga” tambah pak Adi.

Anggota Dewan Syariah Nasional MUI, Hidayatulloh SHI MH dalam percakapan dengan mui.or.id mengatakan, ada beberapa jenis riba menurut para ulama. Menurut Hanafi, Maliki, dan Hanbali riba dibagi menjadi riba fadhl dan nasi’ah. Syafi’iyyah membagi riba menjadi fadhl, nasi’ah, yad, dan qardh. Sedangkan Ibn Ruysd membaginya menjadi riba jual beli (bai’) dan riba karena hutang.

Seperti yang sudah disebutkan di atas, bahwa riba bukan hanya berupa bunga bank saja. Jadi, mari kenali jenis – jenis riba yang diharamkan dalam Al – Qur’an dan hadist di bawah ini:

  1. Riba Jahiliah

Riba Jahiliah merupakan jenis riba yang bentuknya pelunasan utang dengan jumlah yang lebih besar daripada pinjaman pokoknya. Umumnya riba semacam ini dikenakan ketika peminjam tidak mampu membayar utang sesuai dengan waktu yang dijanjikan.

  1. Riba Qardh

Riba Qardh merupakan jenis riba paling umum ketika seseorang meminjam uang dengan waktu pelunasan (tenor) dan bunga tertentu. Misalnya, peminjaman uang Rp60 juta dengan bunga sebesar 15% dan waktu pelunasan 6 bulan. Besaran bunga biasanya menjadi persyaratan yang diberikan oleh pemberi utang.

  1. Riba Fadhl

Riba fadhl adalah penambahan nilai dari kegiatan tukar menukar barang atau transaksi jual beli. Misalnya, ketika menukarkan uang pecahan Rp100.000 dengan lembaran Rp2.000-an, tetapi hanya mendapatkan 48 lembar saja, bukan 50 sehingga totalnya tidak lagi seperti nilai awalnya, yakni hanya Rp96.000.

  1. Riba Nasi’ah

Riba nasiah merupakah kelebihan yang diperoleh lewat transaksi jual beli dalam waktu tertentu. Barang yang digunakan dalam transaksi tersebut jenisnya sama, hanya saja dalam pembayarannya ada penangguhan

  1. Riba Yad

Riba yad terjadi dalam transaksi (baik jual beli maupun tukar menukar barang) yang awalnya terjadi tanpa adanya kelebihan. Namun, karena adanya penundaan pembayaran akibat ada salah satu pihak yang meninggalkan akad sebelum serah terima barang, maka nilainya menjadi bertambah.

Supaya Sobat Ekis terhindar dari segala jenis transaksi riba yang telah diharamkan, berikut tips dari Bapak Adi Wicaksono, SE., MEI yaitu:

  1. Mengenal Transaksi yang Mengandung Riba

Sobat Ekis harus mengenal terlebih dahulu transaksi – transaksi yang mengandung riba. Untuk itu, harus semangat belajar, membaca, meningkatkan literasi keuangan konvenensional, agar kita tidak terjebak disana.

  1. Berdiskusi dan Melihat Praktek di Lapangan

Sobat Ekis perlu sering – sering berdikusi, melihat praktek di lapangan, sehingga tidak hanya cukup dengan mengenal teori di kampus. Tetapi, mahasiswa juga perlu berinteraksi dengan dunia nyata.

Itulah pengertian, jenis – jenis, dan tips supaya Sobat Ekis semua tidak terjebak dalam transaksi riba yang telah diharamkan Allah swt. Semoga, kita dapat membangun perekonomian Indonesia yang bebas riba dan berkembang ke arah yang lebih baik. Aamiin yaa rabbal’alamiin.

“Bedah Buku ‘Good Corporate Governance di Lembaga Zakat”

 

Karya Dosen Program Studi Ekonomi Islam FIAI Dr. Rahmani Timorita Yulianti M.Ag. (alm)

Dosen Program Studi Ekonomi Islam (PSEI) Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII), Dr. Nur Kholis, S.Ag., SEI., M.Sh.Ec., mengungkapkan bahwa salah satu problematika perzakatan adalah kurangnya literasi dan edukasi tentang ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf). Untuk itu, penerapat secara maksimal Good Corporate Governance (GCG) pada Lembaga Zakat sangat diperlukan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Hal ini disampaikannya dalam acara bedah buku ‘Good Corporate Governance di Lembaga Zakat’ karya dosen PSEI FIAI UII Dr. Rahmani Timorita Yulianti, M.Ag. (alm) yang diselenggarakan oleh Jurusan Studi Islam FIAI UII pada Kamis, 15 Desember 2022 di Ruang sidang FIAI.

Selaku Pembedah, Dr. Nur Kholis melihat poin – poin penting tentang ide GCG yang termuat dalam buku ini. Secara umum ada 5 konsep GCG yang termuat diantaranya, yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Fairness (Kewajaran dan kesetaraan)

Konsep Transparansi yang dimaksud dalam buku ini seperti Rencana kerja tahunan, laporan keuangan berkala triwulan/tengah tahunan/tahunan, sistem akuntansi berbasis standar akuntansi, teknologi informasi dalam sistem pelaporan kegiatan dan keuangan, sistem manajemen informasi, laporan kegiatan dan keuangan insidental, dan informasi penting tentang kegiatan insidental.

“Konsep akuntabilitas pada GCG meliputi penyiapan laporan secara cepat dan tepat, komite audit dan manajemen risiko, koordinasi program kerja, monitoring program kerja, hingga evaluasi program kerja,” ungkap Wakil Dekan Bidang Sumberdaya FIAI UII.

Lebih lanjut Dr. Nur Kholis memberikan penekanan pada persoalan perzakatan di Indonesia dimana beliau yakin jika persoalan perzakatan nasional dapat di selesaikan dengan GCG yang efektif dan tepat sasaran.

(foto)

Menurut Dr. Nur Kholis tahapan penerapan GCG dalam buku ‘Good Corporate Governance di Lembaga Zakat’ ini dibagi menjadi 3 bagian, yaitu persiapan, implementasi, dan evaluasi. Dalam implementasi GCG di Indonesia, Dr. Nur Kholis memaparkan persoalan perzakatan nasional, seperti :

  1. Terjadi ketimpangan harapan dan realitas dalam penghimpunan dana zakat di Indonesia

Ditunjukan dengan data overview zakat di indonesia oleh KNEKS pada tahun 2021-2022, sebenarnya potensi zakat di dalam negeri dapat mencapai Rp 327 trilliun namun BAZNAS mencatat realisasi pengumpulan dana zakat di Indonesia hanya mencapai Rp 14 trilliun atau sekitar 4,28 persen dari potensi zakat yang ada. Yang artinya, terjadi ketimpangan antara potensi dan realisasi pengumpulan dana yang masih sangat tinggi di Indonesia.

  1. Literasi dan edukasi tentang ZISWAF yang masih sangat perlu ditingkatkan

Merujuk pada hasil survei dari Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, terdapat statistik tempat pembayaran zakat yang mana menunjukan masyarakat yang membayar melalui lembaga resmi seperti BAZNAS ataupun LAZ masih terhitung kecil, dengan angka 25% melalui BAZNAS dan 15% melalui LAZ sisanya masyarakat lebih memilih untuk membayar melalui masjid dengan angka 37%, adapula yang langsung ke mustahik sejumlah 23%. Dapat disimpulkan, jika masyarakat masih belum mengetahui secara menyeluruh tentang BAZNAS ataupun LAZ, yang membuat literatur dan edukasi tentang ZISWAF masih sangat perlu ditingkatkan.

  1. Percepatan digitalisasi

Persoalan disini adalah digitalisasi berjalan namun belum tepat sasaran dimana orang yang familiar dengan digital belum merasa sebagai muzakki dan orang – orang yang sudah menjadi muzakki belum familiar dengan digital.

  1. Tata kelola perzakatan yang belum ideal – rekomendasi Ombudsman

Melihat pada data KNEKS, Hasil Rapid Assessment tata kelola zakat berisi tentang persoalan yang ada pada tata kelola zakat dimana ada 5 persoalan yang disorot, seperti:

  1. Fungsi ganda BAZNAS sebagai regulator dan operator yang berpotensi memiliki conflict of interest.
  2. Birokrasi perizinan lembaga amil zakat (LAZ) khususnya yang berafiliasi dengan pegawai/karyawan perusahaan.
  3. Beban prosedur pelaporan bagi LAZ.
  4. Kualitas pembinaan kementrian agama terhadap BAZNAS, BAZNAS daerah dan LAZ.
  5. Belum cukup perhatian pemerintah dan BAZNAS terhadap pembinaan dan pengaawasan LAZ tradisional dan komunitas (masjid, pesantren, majelis taklim, dll)
  6. Sinergi dan koordinasi antar komponen dalam ekosistem

Menurut KNEKS, ekosistem zakat nasional terdiri dari Organisasi Pengelola Zakat (BAZNAS, UPZ/MPZ, LAZ), Pemerintah Regulator (KEMENAG, BI, OJK, KEMENKEU), Akademisi dan Asosiasi (FOZ, Perguruan Tinggi, IAEI & MES), dan Pemerintah Daerah (Bank Syariah Daerah, BAZNAS Daerah, Pemerintah Daerah).

(foto)

Dalam sambutannya, Dekan FIAI UII Dr. Drs. Asmuni MA., menyampaikan kehadiran buku ini menjadi sangat penting karena literasi yang berkaitan dengan sistem keuangan sosial, zakat, wakaf, dan lainnya masih tergolong sedikit. “Saya mengharapkan di Ekonomi Islam ini ada kajian – kajian intensif yang berkaitan dengan sistem keuangan komersial dan terstruktur sehingga setiap hasil diskusinya dapat menghasilkan suatu karya yang bisa dijadikan rujukan,” tuturnya.

Selain itu, Dr. Asmuni, juga menjelaskan, bahwa Indonesia dengan potensinya dan dikenal sebagai negara yang paling dermawan di dunia, hal tersebut merupakan salah satu potensi sistem keuangan sosial yang sangat bagus, tapi perlu di dukung oleh literatur – literatur yang kredibel terutama kaitannya dengan pengelolaan.

Penulis : Nidaan Khofiya ; Editor : Rizal Nasrullah

“Mengenal Instrumen Investasi di Pasar Modal Syariah bersama BEI Yogyakarta dan Phintraco Sekuritas”

Kajian Perdana Kelompok Studi Pasar Modal Syariah (KSPMS) Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) dengan tema “Mengenal Instrumen Investasi di Pasar Modal Syariah” bersama pemateri Bapak Irfan Noor Riza dari BEI Yogyakarta dan Ibu Kusuma Kampita Sari dari Phintraco Sekuritas pada Jum’at, 30 Desember 2022 yang bertempat di Galeri Investasi Syariah, Gedung K.H.A. Wahid Hasyim lantai 1. Acara ini bukan hanya diisi dengan materi tentang investasi di pasar modal syariah saja, tetapi juga berisi pengenalan fitur – fitur yang ada pada aplikasi Profits dan juga diskusi terkait investasi saham yang terjadi baru – baru ini.

Bapak Irfan Noor Riza mengatakan “Membeli saham di Indonesia tentu potensinya sangat besar, ini dikarenakan masyarakat Indonesia sangat komsumtif. Oleh karena itulah, mengapa investor – investor asing berlomba – lomba untuk membeli saham perusahaan yang ada di Indonesia karena potensi keuntungannya sangat besar.” Tentu, Bapak Irfan mengatakan seperti itu bukan tanpa sebab, tapi dengan data yang  membuktikan bahwa indeks saham syariah Indonesia sejak 2016 hingga 2020 itu naik mencapai angka 65% dari total jumlah keseluruhan pertumbuhannya.

Menurut Bapak Irfan, seleksi saham syariah terdiri atas tiga kriteria utama, yaitu jenis usaha, struktur pendanaan, dan sumber pendapatannya. Jenis usaha merujuk kepada halal atau haramnya produk atau barang/jasa yang dihasilkan perusahaan, sedangkan struktur pendanaan merujuk pada beberapa besar komposisi riba dalam keuangan perusahaan. Dan sumber pendapatan merujuk kepada rasio pendapatan non halal terhadap total pendapatan perusahaan.

Beliau menambahkan, proses seleksi ini hanya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berisi 3 tahapan, yaitu:

  1. Perusahaan tidak melakukan kegiatan usaha yang dilarang secara syariah dan tercatat di BEI
  2. Rasio utang berbasis bunga dibandingkan dengan total set ≤ 45%
  3. Rasio pendapatan non halal terhadap total pendapatan ≤ 10%

 

Berlanjut ke pemateri kedua yakni Ibu Kusuma Kampita Sari dari Phintraco Sekuritas yang menerangkan tentang cara investasi, trading, hingga analisa saham. Analisa dalam dunia saham terbagi menjadi dua, analisa fundamental dan analisa teknikal. Berikut adalah perbedaan antara keduanya menurut Ibu Kusuma :

 

  Analisa Fundamental Analisa Teknikal
Yang Dianalisis Laporan Keuangan Grafik Harga Saham
Jangka Waktu Jangka Panjang Jangka Pendek
Profit Dividend Capital Gain
Keadaan Pasar Pasar Efisien Pasar Tidak Efisien

 

Ibu Kusuma memberikan tips menjadi super trader yang baik dan benar, yaitu butuh modal 3M :

  1. Mindset
  • Trading saham = bisnis
  • Berani salah dan siap dengan resiko
  1. Money Management
  • Maksimal resiko yang bisa ditanggung
  • Mengatur berapa jumlah saham yang boleh dimiliki
  1. Method
  • Fundamental
  • Teknikal

Dalam akhir acara ini, Bapak Irfan menutup dengan “Belanda tidak punya gunung, Swiss tidak punya pantai dan lautan, Jepang miskin akan sumber daya alam, Singapura tidak punya sawah, dan Arab Saudi tidak punya hutan, sedangkan Indonesia punya segalanya. Indonesia ini makmur, tinggal bagaimana cara kita menjadikan Indonesia ini berjaya seperti negara – negara tersebut.”

“International Intership Program (IIP) Bersama Brainy Bunch Malaysia Mencetak Mahasiswa dengan Work Skill Standar Internasional”

Program Studi Ekonomi Islam (PSEI) Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan International Intership Program (IIP) yang bekerja sama dengan Brainy Bunch International School Selangor pada 25 Oktober 2022 hingga 21 November 2022 bersama 6 Mahasiswi Ekonomi Islam.

peserta IIP berfoto di depan Brainy Bunch

Bapak Rizqi Anfanni Fahmi, (SEI., MSI) yang merupakan Dosen Prodi Ekonomi Islam Universitas Islam Indonesia sekaligus menjadi Ketua Penyelenggara International Intership Program (IIP) 2022 menyebutkan bahwa alasannya diadakan program magang internasional di PSEI adalah “Salah satu sasaran strategis Universitas dan Prodi yaitu rekomisi internasional, yang artinya sebisa mungkin aktivitas yang ada di Prodi itu bisa mencapai level internasional, dimana ini juga mendorong pengalaman mobilitas internasional para mahasiswanya salah satunya dengan program magang internasional, agar mahasiswa bukan hanya memiliki pengalaman bekerja internasional, tetapi juga bisa bertemu dengan warga asing dan work environment yang berbeda dengan di Indonesia.”

Sekprodi Ekonomi Islam UII bersama Director Brainy Bunch

Program magang internasional 2022 ini merupakan program magang internasional ke-3 sejak 2018 dan sempat terhentikan karena pandemi Covid-19. Pemilihan Malaysia dan Brainy Bunch menjadi tempat IIP untuk PSEI tentu bukanlah hal yang tanpa sengaja dilakukan, Bapak Rizqi menyebutkan bahwa “Alasannya memilih Malaysia karena cultural dan cost yang tidak jauh berbeda dengan Indonesia, dan sudah menjalin kerja sama yang cukup lama antara Prodi dengan Brainy Bunch, serta terdapat alumni FIAI di Brainy Bunch sehingga memudahkan program magang internasional ini.”

Alumni FIAI yang sekaligus menjadi Islamic Advisory Council Member di Brainy Bunch Selangor adalah Bapak Muhammad Ali Nurdin, (S.Pd.I) atau yang biasa disapa Ustad Aden menyebutkan bahwa alasannya menerima PSEI UII untuk melaksanakan IIP di Brainy Bunch ini karena beberapa hal, diantaranya:

  1. Universitas Islam Indonesia dan Brainy Bunch adalah 2 institusi yang sama – sama menjadikan Islam sebagai Fundamental value yang mengawal seluruh aktivitas dan gerak kerja kedua entity.
  2. Secara Hubungan kelembagaan, kedua-duanya diikat oleh MOU kerjasama yang telah ditandatangani bersama.
  3. Brainy Bunch adalah lembaga yang bergerak diberbagai bidang meliputi pendidikan, dakwah, perniagaan, ekonomi, keuangan, real-estate dan social yang tidak jauh berbeda dengan Universitas Islam Indonesia.

International Intership Program (IIP) yang dilaksanakan kurang lebih satu bulan ini memberikan manfaat bukan hanya untuk mahasiswa saja, tetapi juga untuk Program Studi Ekonomi Islam (PSEI) dan juga untuk Brainy Bunch Selangor. Manfaat yang didapatkan Brainy Bunch Selangor dari program magang internasional ini adalah “Brainy Bunch memberikan pengalaman yang berharga untuk para mahasiswa UII yang magang berkaitan dengan atmosphere bekerja di luar negeri, sedikit banyak Brainy Bunch terbantu dalam menyelesaikan beberapa pekerjaan di bidang – bidang tertentu seperti Finance, Marketing, dan HRD. Bagi Brainy Bunch, upaya ini boleh menjadi indirect marketing karena para mahasiswa yang magang ini akan bercerita tentang pengalamannya di Brainy Bunch” tambah Ustad Aden.

Peserta PKL Internasional berfoto bersama Ustadz Aden

Peserta PKL Internasional berfoto bersama Ustadz Aden dan Ibu Farida

Bapak Rizqi selaku ketua penyelenggara International Intership Program (IIP) PSEI 2022 menyampaikan harapannya untuk para mahasiswa program magang internasional ini “Semoga dengan diadakannya program ini, para mahasiswa yang sudah berkesempatan melaksanakan program magang internasional ini dapat dan mampu bekerja di perusahaan internasional, serta memiliki work skill standar internasional yang nantinya mampu bersaing dengan global citizens di masa depan tentunya.”

Menambahkan harapan Bapak Rizqi, Ustad Aden juga menyampaikan harapannya untuk program magang selanjutnya yaitu “UII dapat mengantar lebih banyak mahasiswa untuk magang di Brainy Bunch, dan mahasiswa yang magang dapat memaksimalkan waktu untuk menimba pengalaman sebanyak – banyaknya, serta waktu magang yang lebih lama sedikit (2 – 3 bulan).”