“Riba Bukan Hanya Soal Bunga Bank?! Apa Penjelasannya?”

Dalam konteks Ekonomi Islam, memakan riba termasuk salah satu dosa besar. Namun, pada praktiknya masih banyak masyarakat yang bingung dengan praktik riba dalam kehidupan sehari-hari, khususnya yang terkait dengan transaksi perbankan. Sehingga, bank konvensional pun masih menjadi pilihan nasabah Muslim termasuk untuk meminjam dana. Tentunya pada perbankan konvensional berlaku bunga, baik itu bunga pinjaman maupun bunga simpanan. Sebenarnya apa itu Riba?

Riba dalam bahasa Arab adalah az-ziyadah, yang artinya tambahan atau kelebihan. Jika dalam konteks umum, kelebihan yang dimaksud ialah tambahan terhadap harta atau pokok utama. Mengutip Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004, riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan (bila ‘iwadh) yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran (ziyadah al-ajal) yang diperjanjian sebelumnya (ini yang disebut riba nasi’ah).

Dalam Al – Qur’an, riba dijelaskan dalam QS. Ali Imran ayat 130 tentang larangan memakan riba, yang berbunyi:

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”

Menurut dosen Program Studi Ekonomi Islam (PSEI) UII Bapak Adi Wicaksono, SE., MEI, “Riba di perbankan konvensional, berupa bunga mungkin sudah difahami oleh Sobat Ekis semua. Namun, ada pula riba yang biasa ditemui di lingkungan sekitar rumah tangga, yaitu bunga pinjaman pada kas RT RW. Biasanya ibu – ibu desawisma atau semacamnya, punya kas yg menganggur. Nah, dana itu dipinjamkan ke anggota dasawisma dengan sistem bunga”

“Selain itu, adapula bunga di pasar modal konvensional, yaitu yang terjadi pada transaksi margin trading. Investor dipinjami dana dari sekuritas untuk bertransaksi, dan atas pinjaman dana tersebut investor dikenakan bunga” tambah pak Adi.

Anggota Dewan Syariah Nasional MUI, Hidayatulloh SHI MH dalam percakapan dengan mui.or.id mengatakan, ada beberapa jenis riba menurut para ulama. Menurut Hanafi, Maliki, dan Hanbali riba dibagi menjadi riba fadhl dan nasi’ah. Syafi’iyyah membagi riba menjadi fadhl, nasi’ah, yad, dan qardh. Sedangkan Ibn Ruysd membaginya menjadi riba jual beli (bai’) dan riba karena hutang.

Seperti yang sudah disebutkan di atas, bahwa riba bukan hanya berupa bunga bank saja. Jadi, mari kenali jenis – jenis riba yang diharamkan dalam Al – Qur’an dan hadist di bawah ini:

  1. Riba Jahiliah

Riba Jahiliah merupakan jenis riba yang bentuknya pelunasan utang dengan jumlah yang lebih besar daripada pinjaman pokoknya. Umumnya riba semacam ini dikenakan ketika peminjam tidak mampu membayar utang sesuai dengan waktu yang dijanjikan.

  1. Riba Qardh

Riba Qardh merupakan jenis riba paling umum ketika seseorang meminjam uang dengan waktu pelunasan (tenor) dan bunga tertentu. Misalnya, peminjaman uang Rp60 juta dengan bunga sebesar 15% dan waktu pelunasan 6 bulan. Besaran bunga biasanya menjadi persyaratan yang diberikan oleh pemberi utang.

  1. Riba Fadhl

Riba fadhl adalah penambahan nilai dari kegiatan tukar menukar barang atau transaksi jual beli. Misalnya, ketika menukarkan uang pecahan Rp100.000 dengan lembaran Rp2.000-an, tetapi hanya mendapatkan 48 lembar saja, bukan 50 sehingga totalnya tidak lagi seperti nilai awalnya, yakni hanya Rp96.000.

  1. Riba Nasi’ah

Riba nasiah merupakah kelebihan yang diperoleh lewat transaksi jual beli dalam waktu tertentu. Barang yang digunakan dalam transaksi tersebut jenisnya sama, hanya saja dalam pembayarannya ada penangguhan

  1. Riba Yad

Riba yad terjadi dalam transaksi (baik jual beli maupun tukar menukar barang) yang awalnya terjadi tanpa adanya kelebihan. Namun, karena adanya penundaan pembayaran akibat ada salah satu pihak yang meninggalkan akad sebelum serah terima barang, maka nilainya menjadi bertambah.

Supaya Sobat Ekis terhindar dari segala jenis transaksi riba yang telah diharamkan, berikut tips dari Bapak Adi Wicaksono, SE., MEI yaitu:

  1. Mengenal Transaksi yang Mengandung Riba

Sobat Ekis harus mengenal terlebih dahulu transaksi – transaksi yang mengandung riba. Untuk itu, harus semangat belajar, membaca, meningkatkan literasi keuangan konvenensional, agar kita tidak terjebak disana.

  1. Berdiskusi dan Melihat Praktek di Lapangan

Sobat Ekis perlu sering – sering berdikusi, melihat praktek di lapangan, sehingga tidak hanya cukup dengan mengenal teori di kampus. Tetapi, mahasiswa juga perlu berinteraksi dengan dunia nyata.

Itulah pengertian, jenis – jenis, dan tips supaya Sobat Ekis semua tidak terjebak dalam transaksi riba yang telah diharamkan Allah swt. Semoga, kita dapat membangun perekonomian Indonesia yang bebas riba dan berkembang ke arah yang lebih baik. Aamiin yaa rabbal’alamiin.