Penguatan Keuangan Sosial Islam Melalui Wakaf

Ekis News, "Penguatan Keuangan Sosial Islam Melalui Wakaf"

Seminar Nasional & MOU, Mei 2024

Yogyakarta, 30 Mei 2024 –  Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia mengadakan seminar nasional yang bertajuk “Peluang Serta Tantangan Sistem Ekonomi dan Keuangan Syariah di Era Global” Penguatan Keuangan Sosial Islam Melalui Wakaf. Tak hanya itu, acara ini juga menjadi saksi penandatanganan MOU yang strategis, untuk memperkuat komitmen dalam mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia antara Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dengan Program Studi Ilmu Agama Islam Program Magister dan Program Doktor Hukum Islam Jurusan Studi Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia. Seminar ini menghadirkan Dr. Siti Achiria, SE., MM, atau yang kerap dipanggil Dr. Achi merupakan dosen dari Program Studi Ekonomi Islam UII sebagai pembicara. Dengan keahlian dan pengalaman yang luas,  Dr. Achi berbagi wawasan mendalam mengenai perkembangan dan tantangan yang dihadapi oleh sistem ekonomi dan keuangan syariah di era modern ini. Dr. Achi, yang telah lama berkecimpung di dunia akademik dan penelitian, memaparkan materi yang komprehensif tentang bagaimana ekonomi syariah dapat menjadi pilar penting dalam pembangunan ekonomi nasional dan global.

Seminar Nasional & MOU

Dr. Siti Achiria SE., MM, & Martini Dwi Pusparini, SHI., MSI

Menyoroti Peluang Potensi Ekonomi Syariah

Dalam paparannya, Dr. Achi menekankan bahwa ekonomi syariah memiliki potensi besar yang belum  sepenuhnya dimanfaatkan. “Dengan jumlah penduduk Muslim yang besar dan meningkatnya kesadaran akan pentingnya ekonomi berbasis syariah, kita memiliki peluang emas untuk mengembangkan sektor ini lebih lanjut,” jelas Dr. Achi. Ia mengungkapkan bahwa ekonomi syariah bukan hanya tentang keuangan, tetapi juga mencakup berbagai aspek kehidupan seperti makanan, farmasi, kosmetik, dan pariwisata halal yang kini sedang naik daun.

Indonesia sendiri telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam hal pengelolaan keuangan syariah. Dr. Siti menyebutkan bahwa aset keuangan syariah global telah mencapai US$4,5 triliun pada tahun 2023, meningkat 11% dari tahun sebelumnya. “Ini menandakan bahwa minat terhadap keuangan syariah terus meningkat, tidak hanya di kalangan masyarakat Muslim, tetapi juga di kalangan non-Muslim yang mencari alternatif sistem keuangan yang lebih adil dan transparan,” paparnya dengan penuh antusias.

Peningkatan Indeks Wakaf Nasional (IWN)

Dalam seminar tersebut, Dr. Achi juga menyoroti peningkatan Indeks Wakaf Nasional (IWN) Indonesia yang mengalami kenaikan sebesar 9,85% dari 0,274 pada tahun 2022 menjadi 0,301 pada tahun 2023. Kenaikan ini menunjukkan adanya peningkatan dalam pengelolaan wakaf oleh nazhir, baik dari organisasi maupun perseorangan. Ini adalah kabar baik bagi kita semua karena wakaf bisa menjadi salah satu pilar penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, kata Dr. Achi.

Lembaga Wakaf Uang UNISIA-YBW UII juga turut berperan aktif dalam upaya ini. Dengan terdaftarnya sebagai Nazhir Wakaf Uang di Badan Wakaf Indonesia, lembaga ini berkomitmen untuk mengelola wakaf dengan lebih profesional dan transparan.

Tantangan di Era Global

Namun, di balik peluang besar tersebut, terdapat tantangan yang harus dihadapi. Dr. Siti menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, praktisi, dan akademisi untuk membangun ekosistem ekonomi syariah yang berkelanjutan dan berdampak sosial Salah satu tantangan utama adalah rendahnya literasi dan kesadaran masyarakat mengenai produk halal dan keuangan syariah. Selain itu, regulasi yang belum memadai serta interlinkage antara industri halal dan keuangan syariah juga menjadi kendala yang harus segera diatasi.

“Ekonomi syariah bukan hanya tentang sistem alternatif, tetapi harus menjadi bagian integral dari perekonomian nasional yang berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi,” tegas Dr. Siti.

Kerjasama dan Penguatan Industri Halal
Selain seminar, acara ini juga diwarnai dengan penandatanganan MOU antara fakultas dan beberapa lembaga terkait, yang diharapkan dapat mendorong pengembangan industri halal di Indonesia. Kerjasama ini diharapkan mampu menciptakan regulasi yang mendukung serta menyelaraskan upaya pengembangan ekonomi syariah di berbagai sektor.

Selain itu, Martini Dwi Pusparini, SHI., MSI, Dosen Program Studi Ekonomi Islam UII yang juga bertindak  sebagai moderator menambahkan, peningkatan kesadaran dan pemahaman mengenai ekonomi syariah harus dimulai dari lingkungan akademis.

“Kami berharap melalui acara seperti ini, mahasiswa dan masyarakat dapat lebih mengenal dan mengapresiasi pentingnya ekonomi syariah dalam kehidupan kita,” ujarnya.

Di penghujung acara, Dr. Achi mengajak semua pihak untuk terus berkolaborasi dalam mengembangkan ekonomi syariah yang tidak hanya bertujuan mencapai kesejahteraan duniawi, tetapi juga kebahagiaan di akhirat (falah). “Mari kita bersama-sama membangun ekonomi syariah yang inklusif dan berkelanjutan, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Dengan berakhirnya seminar ini, pihak-pihak terkait berharap agar dapat terus menginspirasi dan memotivasi generasi muda untuk aktif berperan dalam pengembangan ekonomi syariah yang lebih baik di masa depan.

Kungjungi halaman website https://islamic-economics.uii.ac.id/ untuk informasi lainnnya !! dan https://www.uii.ac.id/ untuk lebih lengkapnya !!