Program Studi Ekonomi Islam (Strata 1)
Program Studi Ekonomi Islam yang kemudian disingkat dengan PSEI berdiri pada Juni Tahun 2003 berdasar izin operasional dari Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Departemen Agama RI No. DJ./178/03 tentang Izin Operasional Penyelenggaraan Program Studi Ekonomi Islam Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia tanggal 5 Juni 2003. Izin Operasional ini berlaku 5 (lima) tahun, dan telah mendapatkan perpanjangan izin operasionalnya kembali dari Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Departemen Agama RI pada tanggal 20 Juni 2008, nomor Dj.I/201 Tahun 2008. Pada tahun 2014, PSEI FIAI UII telah terakreditasi BAN-PT berperingkat B dengan nilai 321 berdasarkan keputusan BAN-PT Nomor 372/SK/BAN-PT/Akred/S/IX/2014. dan Pada tahun 2019 PSEI FIAI UII telah terakreditasi A berdasarkan keputusan BAN-PT No.2685/SK/BAN-PT/Akred/S/VII/2019.
Program Studi Ekonomi Islam memiliki tiga konsentrasi unggulan, yaitu
- Keuangan dan Perbankan Islam
- Keuangan Publik Islam
- Bisnis Islam